Buruh di Majalengka Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Buruh di Majalengka Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

MAJALENGKA – Seorang pemuda berusia 28 tahun dengan inisial DR menjadi pelaku pencabulan anak di bawah umur di Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Febry H Samosir mengatakan, DR (28) yang merupakan warga Kecamatan Majalengka, diamankan dan menjadi tersangka kejadian itu.

Pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu, diciduk polisi lantaran diduga kuat telah mencabuli seorang anak di bawah umur.

Baca juga:

Korban dicabuli pelaku di sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Majalengka, pada bulan September 2021 lalu.

Akibat perbuatannya, tersangka pencabulan tersebut akan dijerat dengan pasal 81 dan atau 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 23, tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 milyar. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: